PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadilan niaga berwenang mengadili Gugatan terhadap PUJK Konvensional. (2) Pengadilan agama berwenang mengadili Gugatan terhadap PUJK yang usahanya berdasarkan prinsip syariah.
