PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh...
Pasal 12
BAB 2 — PENGAJUAN GUGATAN
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit memuat: a. Tindakan Pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PUJK; b. daftar konsumen; c. jumlah kerugian; dan d. mekanisme distribusi pembayaran ganti kerugian. (2) Mekanisme pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat cara pembagian baik pro rata, pari passu, maupun cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Gugatan diajukan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Gugatan juga harus memuat peristiwa hukum antara pihak lain dengan PUJK yang menyebabkan kerugian.
