PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh...
Pasal 10
BAB 2 — PENGAJUAN GUGATAN
(1) Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu: a. PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin; dan/atau b. pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
pendaftaran, pencatatan, persetujuan, penetapan, dan/atau pemberian izin.
