PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR...
Pasal 451
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum yaitu sebanyak 412 (empat ratus dua belas) yang terdiri atas: a. 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi tipe A; b. 19 (sembilan belas) Pengadilan Tinggi tipe B; c. 15 (lima belas) Pengadilan Negeri kelas I A khusus; d. 53 (lima puluh tiga) Pengadilan Negeri kelas I A; e. 114 (seratus empat belas) Pengadilan Negeri kelas I B; dan f. 200 (dua ratus) Pengadilan Negeri kelas II. (2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 452 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
