PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 18
(1) Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan. (2) Terhadap dalil gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga berbunyi sebagai berikut:
