Pasal 455
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sebanyak 34 (tiga puluh empat) yang terdiri atas: a. 4 (empat) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan b. 30 (tiga puluh) Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Lampirannya diatur dengan peraturan tersendiri.
Pasal II
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
