PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN
Pasal 3
BAB 3 — LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN
(1) Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali. (2) Permohonan peninjauan kembali terhadap Praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung. (3) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan upaya hukum.
