PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 9
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Perintah ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditulis pada lembar asli dan salinan autentik Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional, sepanjang putusan tersebut memenuhi syarat Pasal 4 dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta dinilai tidak bertentangan dengan kesusilaan dan/atau Ketertiban Umum.
