Pasal 25
BAB 7 — PEMERIKSAAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE/ARBITRASE SYARIAH
(1) Pembatalan putusan Arbitrase diajukan ke pengadilan negeri dalam bentuk permohonan. (2) Pembatalan putusan Arbitrase Syariah diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam bentuk permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diajukan secara langsung atau elektronik. (4) Penomoran perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. Pengadilan negeri dengan Nomor… /Pdt.Sus- Arb/20…/PN…; atau b. Pengadilan agama dengan Nomor… /Pdt.G- Arb/20…/PA/MS… . (5) Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim untuk mengadili permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Terhadap permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, pihak Termohon hanya dapat mengajukan tanggapan. (7) Proses mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
