PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
(1) Putusan untuk mengakui dan melaksanakan Putusan
Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional bersifat final dan tidak ada upaya hukum. (2) Dalam hal para pihak mengajukan upaya hukum terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, panitera membuat surat keterangan bahwa pengajuan upaya hukum tidak memenuhi syarat dan selanjutnya ketua Pengadilan membuat penetapan.
