PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Dalam hal ketua Pengadilan berpendapat bahwa Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tidak dalam ruang lingkup perdagangan dan/atau bertentangan dengan Ketertiban Umum, ketua Pengadilan menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui putusan.
