PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada para pihak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permohonan pelaksanaan putusan didaftarkan di Pengadilan.
