PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan MENETAPKAN peraturan pelaksana dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara tiap-tiap peradilan.
