PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 23
BAB 6 — TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA
Administrasi perkara berbasis teknologi informasi dilaksanakan berdasarkan standar layanan dan tata kelola teknologi informasi yang ditetapkan dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung.
