Pasal 14
BAB 4 — ADMINISTRASI PANGGILAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam hal panggilan persidangan dilakukan kepada pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan, panggilan kepadanya dapat dikirim secara elektronik dan surat panggilan tersebut ditembuskan kepada Pengadilan di wilayah hukum tempat pihak tersebut berdomisili. (2) Pengadilan yang menerima tembusan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam daftar yang disiapkan untuk itu. (3) Panggilan dan/atau pemberitahuan terhadap pihak secara elektronik berdomisili di luar wilayah hukum INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan Nota Kesepahaman Kementerian Luar Negeri dengan Mahkamah Agung tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata.
