PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
- Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara.
- Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara.
- Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi.
- Pengguna Terdaftar adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
- Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
- Hari adalah hari kerja.
