PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Pasal 4
BAB 3 — PEMERIKSAAN PERKARA
Dalam pemeriksaan perkara, hakim agar mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan non-diskriminasi, dengan mengidentifikasi fakta persidangan: a. ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara; b. ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan; c. diskriminasi;
d. dampak psikis yang dialami korban; e. ketidakberdayaan fisik dan psikis korban; f. Relasi Kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdaya; dan g. riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi.
