PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI...
Pasal 36
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap permohonan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian yang telah didaftarkan di Pengadilan sebelum diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dan berkas perkara belum diperiksa oleh Hakim, berlaku ketentuan dalam Peraturan Mahkamah ini. (2) Terhadap perkara yang sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan setelah diundangkannya Peraturan Mahkamah ini, proses pengajuan kasasinya tunduk pada Peraturan Mahkamah ini.
