PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 6
BAB 2 — RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
Penyandang Disabilitas memiliki hambatan personal yang berkaitan dengan proses Pengadilan meliputi: a. penglihatan; b. pendengaran; c. wicara; d. mobilitas; e. Mengingat dan konsentrasi; f. intelektual; g. perilaku dan emosi; h. bahasa khusus yang dipahami secara terbatas; i. mengurus diri sendiri; dan/atau j. hambatan lainnya berdasarkan Identifikasi Awal dan/atau hasil Penilaian Personal.
