PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 37
BAB 6 — KUALIFIKASI HAKIM, PEMBINAAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Ketua/kepala Pengadilan menunjuk Hakim yang telah mengikuti pelatihan penanganan perkara yang terkait Penyandang Disabilitas untuk menangani perkara Penyandang Disabilitas. (2) Dalam hal di Pengadilan tidak terdapat Hakim yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua/kepala Pengadilan menunjuk Hakim berdasarkan urutan senioritas dan/atau memiliki minat terhadap isu disabilitas, perempuan, dan anak.
