PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 35
BAB 5 — PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas mempertimbangkan: a. peraturan perundang-undangan termasuk konvensi internasional yang telah diratifikasi yang menjamin mengenai penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; b. kondisi disabilitas yang relevan dan memiliki keterkaitan dengan pokok perkara; c. kerentanan Penyandang Disabilitas berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, sosio ekonomi, minoritas etnik, dan faktor kerentanan lainnya; d. perlakuan diskriminatif dan stigma masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas yang relevan dan memiliki keterkaitan dengan pokok perkara.
