PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk: a. menjadi pedoman bagi Hakim dalam penanganan perkara Penyandang Disabilitas; b. menjadi pedoman bagi Aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan kepada Penyandang Disabilitas; c. melengkapi hukum materiil dan hukum formil perdata, pidana, perdata agama, jinayat, militer, dan tata usaha negara; d. menjamin pemenuhan, penghormatan, dan pelindungan hak Penyandang Disabilitas pada proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan; dan e. mewujudkan prosedur pemeriksaan yang inklusif dalam proses mengadili Penyandang Disabilitas.
