Pasal 28
BAB 5 — PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Permohonan pengampuan diajukan kepada Pengadilan di wilayah hukum tempat tinggal Penyandang Disabilitas yang dimohonkan untuk diampu. (2) Permohonan pengampuan atas Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c diajukan dengan menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa. (3) Hakim dalam memeriksa dan mengadili permohonan pengampuan terhadap Penyandang Disabilitas, mempertimbangkan kepentingan terbaik Penyandang Disabilitas. (4) Hakim memeriksa permohonan pengampuan atas Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa. (5) Hakim meminta keterangan dari keluarga sedarah atau semenda, institusi pemerintah, dan/atau saksi lain untuk mengetahui alasan pengajuan permohonan pengampuan. (6) Hakim harus melihat secara fisik dan/atau meminta keterangan dari Penyandang Disabilitas yang dimohonkan pengampuan di dalam proses persidangan.
(7) Dalam hal permintaan keterangan dari Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan disebabkan kondisi disabilitasnya, Hakim dapat: a. melakukan pemeriksaan di tempat tinggal Penyandang Disabilitas; dan/atau b. melakukan penundaan pemeriksaan.
