PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 2 — SENGKETA PEMBERHENTIAN PNS DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
(1) Pelaksanaan pemeriksaan persiapan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugatan yang telah dinyatakan layak untuk disidangkan, Majelis Hakim membuat jadwal persidangan yang disepakati, bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak. (3) Dalam hal tidak ditaatinya jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyebabkan hilangnya kesempatan atau hak bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses kecuali terdapat alasan yang sah atau disepakati para pihak.
