PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku: a. dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan telah diperiksa oleh majelis hakim, dilanjutkan sampai dengan putusan; dan b. dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta namun belum diperiksa oleh majelis hakim, dilimpahkan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat dan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
