Pasal 16
BAB 2 — HUKUM ACARA
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib disertai memori kasasi yang diajukan bersama dengan pernyataan kasasi. (2) Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. (3) Panitera menyampaikan tembusan memori kasasi kepada Termohon kasasi dan/atau Turut Termohon kasasi paling lambat 3 (tiga) Hari dan Termohon kasasi dan/atau Turut Termohon kasasi berhak mengajukan kontra memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah memori kasasi diterima. (4) Panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon kasasi paling lambat 3 (tiga) Hari setelah kontra memori kasasi diterima pengadilan. (5) Dalam permohonan kasasi tidak diberikan kesempatan mengajukan tambahan memori kasasi.
