PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG...
Pasal 10
BAB 2 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal Pemohon, Termohon, dan/atau Turut Termohon tidak hadir pada sidang pertama, Ketua Majelis memerintahkan untuk memanggil Pemohon, Termohon dan/atau Turut Termohon 1 (satu) kali lagi secara sah dan patut. (2) Dalam hal Pemohon tidak hadir pada sidang berikutnya, permohonan Keberatan dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali. (3) Dalam hal Termohon dan/atau Turut Termohon tidak hadir pada sidang berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan permohonan Keberatan
dilanjutkan sampai dengan dijatuhkannya penetapan.
