PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN...
Pasal 36
Permohonan Penitipan Ganti Kerugian yang telah didaftar dan diregistrasi di Pengadilan sebelum diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dan berkas permohonan belum diperiksa oleh Hakim, berlaku ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal II
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2021
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
