PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN...
Pasal 26
(1) Permohonan penitipan Ganti Kerugian yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dicatat dalam buku register konsinyasi dan diberi nomor. (2) Dalam hal Pemohon mencabut permohonan yang telah dicatat dalam buku register konsinyasi tetapi berkas permohonan belum disampaikan kepada
Ketua Pengadilan, Panitera menerbitkan akta pencabutan permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan dan uang konsinyasi.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
