PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap frasa “Keputusan Tata Usaha Negara” dan frasa “Sengketa Tata Usaha Negara” yang tercantum dalam BAB IV UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2004 dan UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara haruslah dimaknai juga sebagai “Tindakan Pemerintahan” dalam rangka penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan menurut Peraturan Mahkamah Agung ini.
