PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang upaya administratifnya telah diatur secara khusus pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan, telah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang disertai sisa panjar biaya perkaranya.
