PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN BERACARA DALAM SENGKETA PENETAPAN LOKASI...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap Gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan sebelum diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dan berkas perkara belum diperiksa oleh majelis hakim, berlaku ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. (2) Terhadap perkara yang sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan setelah diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini, proses pengajuan kasasinya tunduk pada Peraturan Mahkamah Agung ini.
