PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN BERACARA DALAM SENGKETA PENETAPAN LOKASI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
- Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
- Gugatan adalah keberatan tertulis atas penetapan lokasi yang diajukan Penggugat ke Pengadilan.
- Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan Gubenur atau Bupati/Walikota yang mendapat delegasi dari Gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- Penggugat adalah Pihak yang berhak terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang memiliki atau menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang meliputi: a. pemegang hak atas tanah; b. pemegang pengelolaan; c. nadzir untuk tanah wakaf; d. pemilik tanah bekas milik adat; e. masyarakat hukum adat; f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik; g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. 5. Tergugat adalah Gubernur yang menerbitkan penetapan lokasi atau Bupati/Walikota yang mendapat delegasi dari Gubernur untuk menerbitkan penetapan lokasi. 6. Hari adalah hari kerja. 7. Pengadilan ialah Pengadilan Tata Usaha Negara.
