PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 31
BAB 7 — PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat , maka putusan berkekuatan hukum tetap. (2) Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela. (3) Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
