PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN MENGADILI, RUANG LINGKUP DAN PARA PIHAK
(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah.
