PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 29
BAB 6 — UPAYA HUKUM
(1) Pemberitahuan putusan keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. (2) Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan.
