PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 26
BAB 6 — UPAYA HUKUM
(1) Segera setelah ditetapkannya Majelis Hakim dilakukan pemeriksaan keberatan. (2) Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar : a. putusan dan berkas gugatan sederhana; b. permohonan keberatan dan memori keberatan; dan c. kontra memori keberatan. (3) Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
