PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 22
BAB 6 — UPAYA HUKUM
(1) Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. (2) Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. (3) Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera.
