PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 20
BAB 5 — PUTUSAN DAN BERITA ACARA PERSIDANGAN
(1) Putusan terdiri dari : a. kepala putusan dengan irah-irah yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; b. identitas para pihak; c. uraian singkat mengenai duduk perkara; d. pertimbangan hukum; dan e. amar putusan. (2) Dalam hal para pihak tidak hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. (3) Atas permintaan para pihak salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. (4) Panitera Pengganti mencatat jalannya persidangan dalam Berita Acara Persidangan yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera pengganti.
