PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 18
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
(1) Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian. (2) Terhadap gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
