PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Pasal 10
BAB 4 — PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
Proses pendaftaran gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari
