Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkama Agung ini yang dimaksud dengan:
Cetak Biru Mahkamah Agung Republik INDONESIA, selanjutnya disebut Cetak Biru Mahkamah Agung, adalah dokumen yang berisikan pengembangan Mahkamah Agung untuk jangka waktu 25 tahun (2010 – 2035) dalam rangka mewujudkan visi Badan Peradilan Yang Agung.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Mahkamah Agung Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Mahkamah Agung atau disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan Mahkamah Agung untuk periode 5 (lima) tahun.
Program Prioritas adalah program-program tahunan yang menjadi fokus utama dan prioritas Mahkamah Agung Republik INDONESIA dalam melaksanakan Cetak Biru Mahkamah Agung Republik INDONESIA yang menjadi tanggungjawab Unit Eselon I pada Mahkamah Agung.
Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisi, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah dan/atau Mahkamah Agung.
Penerima Hibah adalah kementerian/lembaga (K/L) yang menerima Hibah.
Dokumen Usulan Kegiatan Hibah adalah dokumen yang berisikan usulan kegiatan-kegiatan di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA yang memerlukan dukungan Pemberi Hibah.
Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Rencana Pemanfaatan Hibah yang selanjutnya disingkat dengan RPH, adalah dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan tahunan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Calon Pemberi Hibah.
Program Hibah adalah program-program yang didanai oleh Pemberi Hibah terdiri atas kegiatan-kegiatan untuk mencapai sasaran terstruktur dan sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia (personel), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa sumber daya tersebut atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan/atau Mahkamah Agung Republik INDONESIA dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kontraktor adalah orang atau lembaga atau Badan Hukum INDONESIA atau Badan Hukum Asing yang penyedia barang dan/atau jasa dan pelaksana Program Hibah yang ditetapkan oleh Pemberi Hibah melalui proses pengadaan yang diadakan oleh Pemberi Hibah;
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/KPA adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik INDONESIA atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah; www.djpp.kemenkumham.go.id
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara pada tingkat Pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Negara pada Tingkat Daerah.
Pendapatan Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, Pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Pendapatan Hibah Langsung adalah hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diterima langsung oleh Mahkamah Agung Republik INDONESIA yang pengesahannya dilakukan oleh DJPU.
Pendapatan Hibah Terencana adalah hibah yang diterima Pemerintah melalui mekanisme perencanaan dan dibelanjakan oleh K/L yang pencairan dananya melalui KPPN.
Berita Acara Serah Terima, yang selanjutnya disingkat dengan BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima hibah.
Penerima Barang adalah Biro Perencanaan dan/atau Biro Perlengkapan untuk barang yang diserahkan di Mahkamah Agung dan/atau unit eselon 1 terkait dimana barang diserahkan dan/atau atau panitera pengadilan atau sekretaris pengadilan dipengadilan dimana barang diserahkan.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah langsung / belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari Hibah.
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU. 27. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 28. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN untuk mencatat Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 29. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda dengan dokumen sumber yang sama. 30. Mahkamah Agung Republik INDONESIA adalah Mahkamah Agung dan empat peradilan dibawahnya yang memegang kekuasaan yudikatif Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 31. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 32. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan nasional. 33. Menteri Keuangan adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 34. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab langung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Biro Perencanaan adalah unit eselon II dibawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik INDONESIA yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana dan program, anggaran, penataan organisasi dan tata laksana serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.
- Tim Pembaruan adalah tim pembaruan peradilan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA dari waktu ke waktu dengan tugas utama merumuskan inisiatif pembaruan dalam suatu program prioritas baik dari segi perencanaan maupun dari implementasi kegiatan.
