PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU
Pasal 6
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Mahkamah Agung Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2013 KETUA MAHKAMAH AGUNG
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
