PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.
