PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 29
BAB 4 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Dalam hal pidana denda dijatuhkan kepada Pengurus, Pengurus diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut. (2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (3) Jika denda tidak dibayar sebagian atau seluruhnya, Pengurus dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda yang dihitung secara proposional. (4) Pidana kurungan pengganti denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah berakhirnya hukuman pidana pokok.
