PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 26
BAB 4 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Dalam hal Korporasi dan Pengurus diajukan bersama-sama sebagai terdakwa, putusan pemidanaan dan bukan pemidanaan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 dan Pasal 25.
