PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA
(1) Keterangan Korporasi merupakan alat bukti yang sah. (2) Sistem pembuktian dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi mengikuti Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum acara yang diatur khusus dalam UNDANG-UNDANG lainnya.
