Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA
(1) Surat dakwaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP). (2) Bentuk surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab
UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan penyesuaian isi surat dakwaan sebagai berikut: a. nama Korporasi, tempat, tanggal pendirian dan/atau nomor anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/ dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir, tempat kedudukan, kebangsaan Korporasi, jenis Korporasi, bentuk kegiatan/usaha dan identitas pengurus yang mewakili; dan b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
