PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA
Isi surat panggilan terhadap Korporasi setidaknya memuat: a. nama Korporasi; b. tempat kedudukan; c. kebangsaan Korporasi; d. status Korporasi dalam perkara pidana (saksi/ tersangka/terdakwa); e. waktu dan tempat dilakukannya pemeriksaan; dan f. ringkasan dugaan peristiwa pidana terkait pemanggilan tersebut.
