Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah ini yang dimaksud dengan:
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas adalah penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengadilan negeri yang meliputi tahapan sebelum, pada saat, dan setelah proses persidangan.
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik adalah proses peradilan perkara pelanggaran lalu lintas yang diselenggarakan secara terpadu berbasis elektronik melalui dukungan sistem informasi dan teknologi.
Pelanggar adalah setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah ini.
Keberatan adalah upaya yang dilakukan oleh orang yang tidak menerima adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan.
Petugas Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang selanjutnya disebut petugas adalah staf pada pengadilan negeri di bawah tanggung jawab Panitera Muda Pidana.
Pengadilan adalah pengadilan negeri.
Hakim adalah hakim tunggal pengadilan negeri yang ditunjuk oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk menangani perkara pelanggaran lalu lintas.
Penetapan/Putusan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka pada hari itu juga.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang selanjutnya disingkat SIPP adalah sistem penelusuran perkara berbasis elektronik yang dimiliki oleh lingkungan peradilan.
Penyidik adalah penyidik pelanggaran lalu lintas dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksana Putusan adalah jaksa sebagaimana diatur dalam pasal 270 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
